Usai Putusan MK, Ketua Tim Pemenangan Trisal-Akhmad : Tetap Solid dan Rapatkan Barisan

Foto Ketua Tim Pemenangan Trisal-Akhmad, Mustahir Sidu

PALOPO | KATASATU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Tim Pemenangan Trisal-Akhmad, Mustahir Sidu, mengimbau tim pendukung Palopo Baru agar tetap solid dan menjaga barisan.

“Kami masih menunggu keputusan dari partai pengusung terkait siapa yang akan mendampingi Akhmad Syarifuddin Daud dalam PSU nanti. Apapun keputusannya, kami siap menjalankan,” ujar Mustahir yang akrab disapa Tato.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan MK ini menjadi momentum untuk kembali menyatukan kekuatan dan memperkuat semangat perubahan di Kota Palopo.

“Ini awal untuk merapatkan barisan kembali. Kami optimistis bisa meraih kemenangan untuk kedua kalinya,” tegasnya.

Mustahir turut mengingatkan seluruh tim dan pendukung agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.

Bacaan Lainnya

“Jangan terpancing isu liar yang beredar. Mari kita jaga kondusivitas dan tetap solid hingga terwujudnya Palopo Baru,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *