HEADLINE NEWSHUKRIMPALOPO

Usai Sidang, Kuasa Hukum Saenal Rasyid Ungkap Duduk Permasalahan yang Menimpa Kliennya

×

Usai Sidang, Kuasa Hukum Saenal Rasyid Ungkap Duduk Permasalahan yang Menimpa Kliennya

Sebarkan artikel ini
Saenal Rasyid didampingi kuasa hukum usai pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palopo sekira pukul 17.00 Wita, Kamis 13 Juli 2023. Foto: Fatmawati

KATASATU.co.id — Salah satu upaya hukum dalam mencari keadilan bagi seseorang yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap oleh pengadilan, yakni mengajukan peninjauan kembali (PK), hal itu dilakukan selama tenggang waktu seratus delapan puluh hari sejak putusan dibacakan majelis hakim.

Upaya PK tersebut dilakukan oleh Saenal Rasyid terpidana dalam kasus proyek pekerjaan rehabilitasi tanggul Sungai Amassangang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), beberapa tahun lalu. Usai pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palopo sekira pukul 17.00 Wita, Kamis 13 Juli 2023, melalui Kuasa Hukumnya Choerul Moeslim, J. SH, dan Ichsanullah, SH kepada wartawan Katasatu.co.id mengatakan, jika upaya hukum PK tersebut untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

” Upaya PK yang kami lakukan selaku kuasa hukum dari bapak Saenal Rasyid, semata-mata untuk mencari keadilan, sekaligus untuk membuktikan bahwa klien kami benar-benar tidak bersalah. Kami yakin upaya PK ini bisa mewujudkan keadilan bagi klien kami, mengingat didalam putusan kasasi yang menjadi dasar kami mengajukan PK,” katanya.

“Pada putusannya terdapat Dissenting Opinion (perbedaan pendapat), dimana salah satu hakim membenarkan bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami sudah tepat dan benar, berdasarkan bukti yang dilampirkan oleh kasubag anggaran dan kasubag pembendaharaan yang sudah menyiapkan surat perintah membayar dengan lampiran lengkap berupa, perjanjian borongan atau kontrak, SPMK, berita acara pembayaran, kwitansi pembayaran dan berita acara kemajuan fisik,” tambahnya

Kuasa Hukum Saenal Rasyid juga menekankan bahwa kliennya hanya seorang bendahara yang dalam kapasitasnya tidak memiiliki kewenangan untuk menolak melakukan pembayaran sepanjang dokumen telah lengkap, dimana masih ada pejabat lain, yang lebih berhak melakukan verifikasi dokumen untuk memutuskan, layak tidaknya untuk dilakukan pembayaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *