KATASATU.co.id — Salah satu upaya hukum dalam mencari keadilan bagi seseorang yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap oleh pengadilan, yakni mengajukan peninjauan kembali (PK), hal itu dilakukan selama tenggang waktu seratus delapan puluh hari sejak putusan dibacakan majelis hakim.
Upaya PK tersebut dilakukan oleh Saenal Rasyid terpidana dalam kasus proyek pekerjaan rehabilitasi tanggul Sungai Amassangang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), beberapa tahun lalu. Usai pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palopo sekira pukul 17.00 Wita, Kamis 13 Juli 2023, melalui Kuasa Hukumnya Choerul Moeslim, J. SH, dan Ichsanullah, SH kepada wartawan Katasatu.co.id mengatakan, jika upaya hukum PK tersebut untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
” Upaya PK yang kami lakukan selaku kuasa hukum dari bapak Saenal Rasyid, semata-mata untuk mencari keadilan, sekaligus untuk membuktikan bahwa klien kami benar-benar tidak bersalah. Kami yakin upaya PK ini bisa mewujudkan keadilan bagi klien kami, mengingat didalam putusan kasasi yang menjadi dasar kami mengajukan PK,” katanya.