HEADLINE NEWSHUKRIMPALOPO

Usai Sidang, Kuasa Hukum Saenal Rasyid Ungkap Duduk Permasalahan yang Menimpa Kliennya

×

Usai Sidang, Kuasa Hukum Saenal Rasyid Ungkap Duduk Permasalahan yang Menimpa Kliennya

Sebarkan artikel ini
Saenal Rasyid didampingi kuasa hukum usai pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palopo sekira pukul 17.00 Wita, Kamis 13 Juli 2023. Foto: Fatmawati

” Hal yang dipersoalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, terkait dengan paraf, dimana JPU menganggap bahwa surat dokumen berita acara kegiatan pelaksanaan kemajuan fisik proyek pekerjaan rehabilitasi tanggul Sungai Amassangang seratus persen tidak ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan proyek, yakni, Kadis Kimpraswil Ir. Ibrahim Chaeruddin,” katanya

“Kami tegaskan sekali lagi, bahwa pada dokumen tersebut terdapat sebuah paraf, namun dianggap bahwa paraf tidak bisa dijadikan sebagai dasar pengesahan dokumen, padahal yang kita ketahui bersama bahwa paraf itu perpendekan dari tanda tangan, yang merupakan bentuk kontrol terhadap materi, atau subtansi isi dari redaksi dan pengetikan naskah, yang pada prinsipnya dianggap sah,” sambungnya.

” Kemudian, pada dasarnya pekerjaan dianggap sudah selesai, di mana hal tersebut di buktikan dengan adanya berita acara penyerahan pertama (PHO) dan penyerahan ke dua (FHO) yang juga di tanda tangani oleh kedua belah pihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Kuasa Hukum Saenal Rasyid, bahwa sekaitan dengan dugaan adanya kerugian negara bukan disebabkan dari kliennya, akan tetapi, disebabkan oleh pihak CV. Mutiara, yang merupakan pelaksana kegiatan proyek tanggul Ammsangang, dipimpin oleh Haeriah, yang kemudian diduga tidak terlaksana dan mangkrak, sehingga disinyalir, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 38.479.500, dikarenakan 67 meter bronjong tidak terpasang.

” Pertanggungjawaban kerugian negara harusnya dilimpahkan kepada pihak CV. Mutiara, yang merupakan pelaksana kegiatan pekerjaan proyek tanggul Ammsangang, dipimpin oleh Haeriah, selaku pelaksana kegiatan, begitupun dengan dendanya, dan kami tegaskan dalam hal ini klien kami tidak menerima sepersenpun uang dari proyek tersebut,” jelas Kuasa Hukum Saenal Rasyid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *