“Pada putusannya terdapat Dissenting Opinion (perbedaan pendapat), dimana salah satu hakim membenarkan bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami sudah tepat dan benar, berdasarkan bukti yang dilampirkan oleh kasubag anggaran dan kasubag pembendaharaan yang sudah menyiapkan surat perintah membayar dengan lampiran lengkap berupa, perjanjian borongan atau kontrak, SPMK, berita acara pembayaran, kwitansi pembayaran dan berita acara kemajuan fisik,” tambahnya
Kuasa Hukum Saenal Rasyid juga menekankan bahwa kliennya hanya seorang bendahara yang dalam kapasitasnya tidak memiiliki kewenangan untuk menolak melakukan pembayaran sepanjang dokumen telah lengkap, dimana masih ada pejabat lain, yang lebih berhak melakukan verifikasi dokumen untuk memutuskan, layak tidaknya untuk dilakukan pembayaran.
” Hal yang dipersoalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, terkait dengan paraf, dimana JPU menganggap bahwa surat dokumen berita acara kegiatan pelaksanaan kemajuan fisik proyek pekerjaan rehabilitasi tanggul Sungai Amassangang seratus persen tidak ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan proyek, yakni, Kadis Kimpraswil Ir. Ibrahim Chaeruddin,” katanya