Usai Sidang, Kuasa Hukum Saenal Rasyid Ungkap Duduk Permasalahan yang Menimpa Kliennya

Saenal Rasyid didampingi kuasa hukum usai pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palopo sekira pukul 17.00 Wita, Kamis 13 Juli 2023. Foto: Fatmawati

“Kami tegaskan sekali lagi, bahwa pada dokumen tersebut terdapat sebuah paraf, namun dianggap bahwa paraf tidak bisa dijadikan sebagai dasar pengesahan dokumen, padahal yang kita ketahui bersama bahwa paraf itu perpendekan dari tanda tangan, yang merupakan bentuk kontrol terhadap materi, atau subtansi isi dari redaksi dan pengetikan naskah, yang pada prinsipnya dianggap sah,” sambungnya.

” Kemudian, pada dasarnya pekerjaan dianggap sudah selesai, di mana hal tersebut di buktikan dengan adanya berita acara penyerahan pertama (PHO) dan penyerahan ke dua (FHO) yang juga di tanda tangani oleh kedua belah pihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Kuasa Hukum Saenal Rasyid, bahwa sekaitan dengan dugaan adanya kerugian negara bukan disebabkan dari kliennya, akan tetapi, disebabkan oleh pihak CV. Mutiara, yang merupakan pelaksana kegiatan proyek tanggul Ammsangang, dipimpin oleh Haeriah, yang kemudian diduga tidak terlaksana dan mangkrak, sehingga disinyalir, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 38.479.500, dikarenakan 67 meter bronjong tidak terpasang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *