“Kami tegaskan sekali lagi, bahwa pada dokumen tersebut terdapat sebuah paraf, namun dianggap bahwa paraf tidak bisa dijadikan sebagai dasar pengesahan dokumen, padahal yang kita ketahui bersama bahwa paraf itu perpendekan dari tanda tangan, yang merupakan bentuk kontrol terhadap materi, atau subtansi isi dari redaksi dan pengetikan naskah, yang pada prinsipnya dianggap sah,” sambungnya.
” Kemudian, pada dasarnya pekerjaan dianggap sudah selesai, di mana hal tersebut di buktikan dengan adanya berita acara penyerahan pertama (PHO) dan penyerahan ke dua (FHO) yang juga di tanda tangani oleh kedua belah pihak,” jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan oleh Kuasa Hukum Saenal Rasyid, bahwa sekaitan dengan dugaan adanya kerugian negara bukan disebabkan dari kliennya, akan tetapi, disebabkan oleh pihak CV. Mutiara, yang merupakan pelaksana kegiatan proyek tanggul Ammsangang, dipimpin oleh Haeriah, yang kemudian diduga tidak terlaksana dan mangkrak, sehingga disinyalir, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 38.479.500, dikarenakan 67 meter bronjong tidak terpasang.