“Untuk itu timbul pertanyaan, mengapa justru beban dari mangkraknya proyek tersebut, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.38.479.500. dibebankan kepada klien kami yang hanya bertugas menjalankan perintah,” tambahnya.
” Dan lebih anehnya lagi, sampai hari ini pihak direktur CV. Mutiara dan pengawas pelaksana kegiatan maupun teknis pelaksana kegiatan, sampai hari ini tidak pernah diperiksa dimintai keterangannya sebagai saksi. Padahal klien kami pak Saenal Rasyid dalam dakwaan JPU, klien kami didakwa melakukan tindak pidana korupsi FC. Untuk itu kami harapkan pada sidang yang akan datang, majelis hakim memanggil para pihak terkait untuk bersaksi, dimintai keterangannya,” pungkasnya.
Diakhir sesi wawancara, wartawan Katasatu.co.id juga bertanya langsung kepada terpidana Saenal Rasyid, akan jabatan, dan kewenangan yang dimilikinya, terkait dalam kasus tersebut.
” Jabatan saya pada saat itu sebagai bendahara, yang menerima pengajuan dokumen pembayaran dari pejabat otorisator. Kemudian saya juga tidak membayar karena ada pejabat ordonatur, saya hanya mengajukan dokumen untuk kemudian dilakukan verifikasi, layak tidaknya dilakukan pembayaran. Nah, Kalau saya tidak ajukan dokumen kepada pejabat terkait, saya yang kena sanksi,” tutup Saenal Rasyid sembari berjalan menuju mobil tahanan.