“Langkah ini sebagai bentuk efek jera, sekaligus teguran kepada warga yang lain agar tidak melanggar aturan Prokes yang sudah di tetapkan,” katanya.
Lanjut Bhabinkamtibmas, hal itu dilakukan tidak lain dalam rangka mencegah serta memutus mara rantai penyebaran dari ancaman wabah Covid-19 diwilayah binaan hukumnya.