” TWP juga mengatur sekaligus memudahkan mekanisme Pengembalian Tabungan (Baltab) Prajurit TNI AD saat akan mengakhiri masa dinas atau purna tugas,” katanya.
“Untuk memaksimalkan dukungan kesejahteraan dan moril prajurit TNI AD, Badan Pengelola (BP) TWP AD telah melakukan kerjasama dengan pengembang serta memutakhirkan sistem salah satunya melalui inovasi aplikasi ETWPAD yang sudah terintegrasi dengan berbagai kemudahan layanan,” tambahnya.
Pengelolaan TWP dan pengadaan perumahan non dinas bagi personil TNI AD ini mengacu pada Putusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang pengelolaan Tabungan Wajib Perumahan dan penyaluran kredit kepemilikan rumah atau KPR swakelola bagi prajurit TNI AD.
Selain itu, Ketua Tim Sosialisasi TWP AD juga menjelaskan tentang aplikasi ETWP AD. Dimana aplikasi itu dapat mempermudah bagi Prajurit TNI AD dalam mengakses Pengembalian Tabungan (Baltab), luran TWP dan pengajuan serta transaksi Kredit Peminjaman Rumah (KPR), yang dapat diakses melalui smartphone atau komputer.