dalam sebuah survei nasional di bulan November 2001 yang lalu masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan urutan pertama adalah penciptaan lapangan pekerjaan yang diinginkan oleh masyarakat mencapai 37,3% urutan kedua dalam pemberantasan korupsi 15,2% dan urutan ketiga adalah harga kebutuhan pokok mencapai 10,6%
perkembangan yang menggembirakan sebagaimana ini data BPS mengenai indeks perilaku anti korupsi di masyarakat yang terus naik dan membayar tahun 2019 berada di angka 3,7 tahun 2020 di angka 3,84 tahun 2001 di angka 3,88 artinya semakin tahun semakin membaik Bapak Ibu yang saya hormati melihat fakta-fakta tersebut diperlukan cara-cara baru yang lebih ekstra ordinary metode pemberantasan
“Kita sempurnakan penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan, namun dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar, dan lebih komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu, bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan, efek pada yang berbuat, tetapi penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara, dan mengembalikan kerugian negara recover, dan peningkatan penerimaan negara, bukan pajak, juga harus diutamakan, untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta mommy dikasi pencegahan korupsi sejak dini”. (**)