MALILI – Sidang terakhir di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur terhadap tiga orang aktivis yang ditahan saat melakukan aksi unjukrasa terhadap perusahaan PT Vale Indonesia berapa bulan yang lalu.
Ketiga aktivis yakni Hasrulla, Nimrod dan Renaldi alias Eka mereka yang tergabung dalam masyarakat adat di lingkar tambang PT Vale. Sidang dibuka oleh majelis hakim pada pukul 14.55 Wita , Senin (1/8/22).
Setelah pembacaan putusan, Zadli dari PBHI SULSEL yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum masyarakat adat lingkar tambang PT Vale keberatan terhadap pertimbangan hakim memvonis kliennya.