Vonis Tiga Aktivis, Pengacara: Kalau Kami Keberatan!

Sidang terakhir di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur terhadap tiga orang aktivis yang ditahan saat melakukan aksi unjuk rasa terhadap perusahaan PT Vale Indonesia berapa bulan yang lalu.(Foto: Slamet Riadi Dept Advokasi & Kajian)

Selain itu, Ratna Kahali selaku ketua tim bantuan hukum masyarakat adat lingkar tambang PT VALE yang juga hadir menyaksikan persidangan memberikan tanggapan bahwa kami mengucapkan terimakasih atas perkara Renaldi alias Eka yang diputus bebas dimana untuk pasal 160,170,351 jo 55 yang di dakwakan oleh Jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah menurut putusan hakim.

“Terkait putusan Hasrulla dan Nimrod kami menerima putusan yang diberikan majelis hakim berdasarkan apa yang diinginkan oleh kedua terdakwa, kami juga mengapresiasi atas putusan hakim soal pasal 160 untuk Hasrulla dan Renaldi tidak terbukti ” kuncinya.

Sementara itu, Staf advoksi WALHI Sulsel Arfiandi yang juga menyaksikan langsung persidangan mengatakan, bahwa Apa yang diputus hari ini kami kembalikan kepada pihak terdakwa dan keluarga, vonis bebas terhadap Renaldi alias Eka sangat kami syukuri  bersama dengan keluarganya.

“Sedangkan untuk Hasrulla dan Nimrod yang di vonis 6 bulan bersalah dalam hal pengrusakan, hal itu kami sayangkan kenapa menjadi pertimbangan hakim atas terpenuhinya pasal 170, selain itu sikap Jaksa yang masi pikir-pikir kami rasa hanya akan menyanra kepastian hukum bagi ketiganya.” Pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *