DAERAHEKOBISHUKRIMLUWU TIMUR

Vonis Tiga Aktivis, Pengacara: Kalau Kami Keberatan!

×

Vonis Tiga Aktivis, Pengacara: Kalau Kami Keberatan!

Sebarkan artikel ini
Sidang terakhir di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur terhadap tiga orang aktivis yang ditahan saat melakukan aksi unjuk rasa terhadap perusahaan PT Vale Indonesia berapa bulan yang lalu.(Foto: Slamet Riadi Dept Advokasi & Kajian)

“Untuk putusan tadi, kami selaku penasihat hukumnya keberatan dengan apa yang menjadi pertimbangan hakim memvonis Hasrulla dan Nimrod bersalah terkait pasal 170 tentang pengrusakan secara bersama-sama sehingga klien kami ini masih harus menjalani masa tahanan 6 bulan dipotong masa tahanan.” Ucapnya.

Advokad bantuan hukum itu juga menjelaskan, bahwa terkait Renaldi alias Eka, vonis bebas kami rasa sangat pantas karena semua pasal yang di dakwakan dalam pertimbangan majelis hakim tidak terbukti.

Selain itu, Ratna Kahali selaku ketua tim bantuan hukum masyarakat adat lingkar tambang PT VALE yang juga hadir menyaksikan persidangan memberikan tanggapan bahwa kami mengucapkan terimakasih atas perkara Renaldi alias Eka yang diputus bebas dimana untuk pasal 160,170,351 jo 55 yang di dakwakan oleh Jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah menurut putusan hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *