“Untuk putusan tadi, kami selaku penasihat hukumnya keberatan dengan apa yang menjadi pertimbangan hakim memvonis Hasrulla dan Nimrod bersalah terkait pasal 170 tentang pengrusakan secara bersama-sama sehingga klien kami ini masih harus menjalani masa tahanan 6 bulan dipotong masa tahanan.” Ucapnya.
Advokad bantuan hukum itu juga menjelaskan, bahwa terkait Renaldi alias Eka, vonis bebas kami rasa sangat pantas karena semua pasal yang di dakwakan dalam pertimbangan majelis hakim tidak terbukti.
Selain itu, Ratna Kahali selaku ketua tim bantuan hukum masyarakat adat lingkar tambang PT VALE yang juga hadir menyaksikan persidangan memberikan tanggapan bahwa kami mengucapkan terimakasih atas perkara Renaldi alias Eka yang diputus bebas dimana untuk pasal 160,170,351 jo 55 yang di dakwakan oleh Jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah menurut putusan hakim.