“Terkait putusan Hasrulla dan Nimrod kami menerima putusan yang diberikan majelis hakim berdasarkan apa yang diinginkan oleh kedua terdakwa, kami juga mengapresiasi atas putusan hakim soal pasal 160 untuk Hasrulla dan Renaldi tidak terbukti ” kuncinya.
Sementara itu, Staf advoksi WALHI Sulsel Arfiandi yang juga menyaksikan langsung persidangan mengatakan, bahwa Apa yang diputus hari ini kami kembalikan kepada pihak terdakwa dan keluarga, vonis bebas terhadap Renaldi alias Eka sangat kami syukuri bersama dengan keluarganya.
“Sedangkan untuk Hasrulla dan Nimrod yang di vonis 6 bulan bersalah dalam hal pengrusakan, hal itu kami sayangkan kenapa menjadi pertimbangan hakim atas terpenuhinya pasal 170, selain itu sikap Jaksa yang masi pikir-pikir kami rasa hanya akan menyanra kepastian hukum bagi ketiganya.” Pungkasnya.