Vonis Tiga Aktivis, Pengacara: Kalau Kami Keberatan!

Sidang terakhir di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur terhadap tiga orang aktivis yang ditahan saat melakukan aksi unjuk rasa terhadap perusahaan PT Vale Indonesia berapa bulan yang lalu.(Foto: Slamet Riadi Dept Advokasi & Kajian)

Namun atas dasar permintaan keduanya yang menerima putusan tersebut, itu menjadi hak mereka selaku yang di dampingi”, tutupnya.(ic/hae)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *