Sidang terakhir di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur terhadap tiga orang aktivis yang ditahan saat melakukan aksi unjuk rasa terhadap perusahaan PT Vale Indonesia berapa bulan yang lalu.(Foto: Slamet Riadi
Dept Advokasi & Kajian)
Namun atas dasar permintaan keduanya yang menerima putusan tersebut, itu menjadi hak mereka selaku yang di dampingi”, tutupnya.(ic/hae)