Wabup Bone Andi Akmal Serahkan LKPD Ke BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan

Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin serahkan LKPD kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu. Kamis, 27 Maret 2025 (arur bone katasatu.co.id)

Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini. dia mengungkapkan bahwa penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Lebih jauh, Wakil Bupati Bone mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah membutuhkan informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD untuk keperluan perencanaan, pengendalian, serta pengambilan kebijakan desentralisasi fiskal yang dituangkan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. “Dengan demikian, LKPD diharapkan mampu memberikan peranan penting dalam mendukung kegiatan manajemen keuangan pemerintahan daerah, sebagaimana dinyatakan dalam Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” pungkas Wabup Bone.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *