“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Lebih jauh, Wakil Bupati Bone mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah membutuhkan informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD untuk keperluan perencanaan, pengendalian, serta pengambilan kebijakan desentralisasi fiskal yang dituangkan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. “Dengan demikian, LKPD diharapkan mampu memberikan peranan penting dalam mendukung kegiatan manajemen keuangan pemerintahan daerah, sebagaimana dinyatakan dalam Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” pungkas Wabup Bone.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, dalam kesempatan tersebut menyampaikan serta menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, dan akuntabel,” sebutnya.
BPK RI, sambung Winner Franky Halomoan Manalu,, berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara dan daerah agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.