“Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, serta berdasarkan fakta-fakta di persidangan, ada keterangan saksi yang menyebut sejumlah uang sekitar Rp 4 miliar diberikan secara bertahap kepada stafnya Darmawangsyah Muin — Rp 1,5 miliar lebih dulu, kemudian Rp 2,5 miliar,” ujar Syafril kepada wartawan.
Menurut Syafril, uang yang diserahkan berkaitan dengan pemenangan proyek Jalan Sabbang–Tallang senilai Rp 55,6 miliar. Lebih lanjut, Darmawangsyah dituding telah memberi arahan kepada PT Aiwondeni Permai agar mengikuti lelang proyek.
“Awalnya Darmawangsyah memberi arahan agar PT Aiwondeni Permai ikut dalam lelang proyek itu,” ungkap Syafril.