Sebagai informasi, tiga petinggi PT Aiwondeni Permai juga turut menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni Marlin Sianturi selaku direktur, Ong Onggianto Andres sebagai pimpinan cabang, dan Baharuddin Januddin selaku General Superintendent (GS).
Kasus ini kini terus menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan nama pejabat legislatif dan sejumlah pejabat struktural Pemprov Sulsel. (*)