DAERAHHEADLINE NEWS

Wakil Bupati Kubar Respons Pandangan Umum DPRD atas Raperda APBD 2026

×

Wakil Bupati Kubar Respons Pandangan Umum DPRD atas Raperda APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Nanang mengapresiasi dorongan yang diberikan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Ia menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan kunci utama dalam upaya tersebut.

KUBAR — Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar), Nanang Adriani, memberikan tanggapan atas Pandangan Umum dari tiga fraksi DPRD Kubar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Nanang mengapresiasi dorongan yang diberikan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Ia menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan kunci utama dalam upaya tersebut.

Untuk meningkatkan PAD, Pemkab Kubar akan menerapkan berbagai langkah, seperti intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah.

Pemerintah daerah juga berencana melakukan efisiensi belanja pegawai secara bertahap, dengan target pengurangan sebesar 30 persen dari total anggaran belanja daerah pada tahun 2027.

Menanggapi masukan dari Fraksi PDIP, Nanang menyampaikan komitmen untuk mendistribusikan belanja publik produktif hingga ke kampung-kampung di kawasan adat, tidak hanya berfokus di wilayah perkotaan.

Sementara itu, menanggapi pandangan Fraksi Gerindra Demokrat Keadilan (GDK), pemerintah setuju untuk meningkatkan PAD dengan melakukan pemungutan pajak dan retribusi yang lebih efisien namun tetap mengutamakan prinsip tidak memberatkan masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen memangkas anggaran yang kurang prioritas dan mengutamakan belanja yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” jelas Nanang.

Terkait masukan dari Fraksi Golkar, Nanang menegaskan bahwa penyusunan RAPBD mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026.

Dalam hal pembangunan jalan nasional, Pemkab Kubar berencana melaksanakannya melalui mekanisme hibah kepada pemerintah pusat lewat Kementerian PUPR.

Kegiatan multiyears yang menggunakan dana APBD Kubar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Pelaksanaan pembangunan jalan secara bertahap ini ditujukan untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak berat di Perkotaan Sendawar,” pungkas Nanang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *