Lanjut, Nurdin, pihaknya mengaku bersyukur atas kunjungan sharing pendapat yang dilakukan pihaknya ke DPRD Kabupaten Wajo guna mendapatkan saran dan masukan tentang tahapan Pilkades meskipun rujukan regulasi mengacu pada satu Peraturan Menteri.
“Pertama Wajo mampu melakukan tahapan Pilkades dalam waktu 4 Bulan dan Kedua terkait penganggaran karena di Takalar kita hanya menganggarkan di dana desa dan ternyata memungkinkan juga di alokasi dana desa untuk honorer panitia,” tambahnya.