“Turut hadir dalam Apel tersebut seperti, Bupati Luwu H. Basmin Mattayang selaku pimpinan apel, Kapolres Luwu di Wakili Wakapolres Luwu AKBP Abd. Salam, Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, Kejari Luwu di Wakili Kasi Intel Kejari Luwu Jaynuardi, Ketua Pengadilan Belopa Purwanto S. Abdullah, Danramil 1403-03 Belopa Kapten CZi Syarifuddin, serta Para Kapolsek dan Para Staf Jajaran Polres Luwu,” katanya.
Dalam pengoperasian pasukan Operasi Patuh 2021, Kapolda telah memberikan arahan agar melakukan beberapa penekanan, seperti Wajib menggunakan helm standar, di larang menggunakan handphone selama berkendara, Di larang berkendara selama terpengaruh alkohol (Miras) dan Narkotika.
Di larang menggunakan sirine yang tidak sesaui fungsinya, Harus menggunakan Septi bel, Di larang berkendara dalam kecepatan tinggi, Di larang berkendara di bawah umur, belum memiliki SIM, Surat surat kendaraan harus lengkap serta Dilarang melawan arus.