Kemendagri juga mengingatkan bahwa peran pemerintah daerah dalam mendukung transformasi digital sesuai dengan kewenangan yang tertuang dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya digitalisasi di seluruh pelosok Indonesia saat ini, seluruh komunikasi bahkan pertemuan kita sekarang dilaksanakan secara virtual,” paparnya.
Implementasi literasi digital ini, mewujudkan Gerakan Nasional Literasi Digital, Diskominfo Kota Palopo melakukan Kolaborasi dan Sinergi dengan Direktorat Pemberdayaan Informatika Kemkominfo, Relawan TIK Palopo dan Tim Pandu Digital Palopo. (*)