Menurutnya, sebelum sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, harus siap terlebih dahulu sebenar-benarnya, yakni ada sarana dan prasarana Protokol Kesehatan (Prokes) di sekolah dan ada ruang isolasi untuk anak yang demam.
“Jika sekolah telah memenuhi sarana dan prasarana protokol kesehatan, sekolah bersurat terlebih dahulu, kemudian akan turun Forkopimda meninjau kesiapan sekolah tersebut, apakah sudah sesuai dengan protokol kesehatan atau tidak,” tutup Judas Amir.
Turut hadir dalam Rakor, Asisten III, Unsur Forkopimda, dan Kepala Sekolah TK/ SD/ SMP/ SMA/ SMK se – Kota Palopo.
Editor: Muh Ishari