3. Menggelar doa bersama lintas masyarakat demi menjaga kedamaian.
4. Mengintensifkan program pro rakyat, seperti gerakan pasar murah dan bantuan sosial.
5. Menunda kegiatan seremonial yang berlebihan dan terkesan pemborosan.
6. Pejabat dilarang menampilkan gaya hidup mewah, termasuk dalam acara pribadi.
7. Menunda seluruh perjalanan keluar negeri.
8. Kepala daerah wajib berada di wilayah masing-masing dalam kondisi rawan.