Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga meluncurkan Saluran Pengaduan OKE SAPPO (Saluran Aspirasi dan Pengaduan Palopo) sebagai media masyarakat menyampaikan keluhan, saran, atau aspirasi terkait pelayanan publik melalui WhatsApp di nomor 0851-6547-8686.
Kadis Kominfo Kota Palopo, Hamshir Hamid, menjelaskan bahwa aduan akan diverifikasi admin sebelum diteruskan ke perangkat daerah sesuai jenis laporan. Berdasarkan instruksi Wali Kota, setiap aduan wajib ditindaklanjuti dalam waktu 1×24 jam.
“Ini wujud komitmen pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

















