Wali Kota Palopo Serahkan LKPD ke BPK RI Perwakilan Sulsel

“Dengan penerimaan sederhana ini tapi semoga dampak besar dan kita semua diberi nikmat Allah SWT karena diterima untuk pertama kalinya untuk penyerahan laporan keuangan,” tambahnya.

Kepala Sub auditorat Sulsel II menyampaikan Hari ini melaksanakan kewajiban Undang-undang dimana kita berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tiga bulan maksimal setelah tahun anggaran berakhir.

“Kami melakukan pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan keuangan dengan tujuan nantinya kita akan memberikan opini atas kesesuaian laporan keuangan yang sampai kepada BPK dengan mempertimbangkan beberapa hal”,” ungkap Suhardi.

Dan kami sangat Apresiasi dalam rangka menyerahkan laporan keuangan kepada BPK dan ini penyerahan laporan keuangan pertama kali atas pertanggungjawaban APBD tahun 2020 Se Sulawesi Selatan.

“Nanti kami akan melakukan pemeriksaan atas APBD berdasarkan kode etik dan nanti akan kami berikan opini diantaranya opini wajar tanpa pengecualian, opini wajar dengan pengecualian, opini tidak wajar dan opini tidak menyatakan pendapat,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *