“ASN yang keluar kantor pada jam kerja harus dilengkapi surat tugas. Bagi yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hj. Naili.
Selain memantau kedisiplinan pegawai, Wali Kota juga sempat meninjau pelayanan posyandu. Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan kesehatan masyarakat berjalan optimal, khususnya dalam upaya pencegahan stunting di Kota Palopo.

















