Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hari rabu 14 februari 2024 telah ditetapkan sebagai hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilu serentak Tahun 2024, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 21 tahun 2022, tentang hari dan tanggal Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serentak Tahun 2024.
“Hari ini kita menyaksikan bersama-sama dengan unsur Forkopimda, Pimpinan Partai Poltik yang ada di Kota Palopo, Bawaslu dan stakeholder Pemilu, melaui Kanal youtube KPU.
Ketua KPU Palopo, Abbas, SH.,M.SHi MH., menyampaikan secara tertulis dalam surat undangan No. 21/PP 06-Und/7373/2022, tanggal 14 Februari 2022 tentang pemberitahuan Peluncuran hari pemungutan suara, dimaksudkan untuk “penyebarluasan informasi kepada seluruh masyarakat, tentang hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu serentak, Tahun 2024, sehingga lebih menumbuhkan kesadaran dan semangat bersama-bersama untuk mendukung dan mensukseskan Tahapan Penyelenggaran Pemilu serentak Tahun 2024.”