Walikota Palopo Hadiri Penyerahan SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2022

Walikota Palopo H. M. Judas Amir saat mengllusaihadiri Penyerahan SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2022, di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo, Jl. K.H. Moh. Hasyim, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu 11/05/2022. Foto: Kominfo Palopo

Walikota Palopo juga menyerahkan langsung secara simbolis SPPT pajak bumi dan bangunan kepada 4 kecamatan, yakni Camat Wara, Wara timur, Wara barat, dan Mungkajang.

Laporan Panitia yang di bawakan oleh Kepala Bapenda Kota Palopo, Muhammad Ibnu Hasyim, S. STP

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari partisipasi masyarakat, daerah berwenang memungut pajak dan retribusi dari masyarakatnya. Karena pajak dan Retribusi digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat.

Dasar Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah , Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011, Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Walikota Palopo Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Walikota Palopo Nomor 17 Tahun 2014, Tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kota Palopo.

Tujuan Dari Kegiatan Penyerahan SPPT PBB – P2 Pajak Bumi dan Bangunan Kota Palopo Tahun 2022, untuk meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak Didalam Melaksanakan Pajak Bumi Dan Bangunan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *