“Adapun Tugas dan Fungsi LKPP yaitu melaksanakan pengembangan perumusan dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.” Jelasnya.
Fungsi LKPP Melakukan Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa lebih Dari Rp 1.2 T Belanja Pemerintah sebagai peluang pasar bagi produk Dalam Negeri dan UMKM Koperasi, serta 40% belanja pemerintah untuk UMK dan Koperasi (Sesuai Perpres 21/2021).