Kalapas Kelas IIA Palopo Jhonny H Gultom mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap warga binaan yang tertib mengikuti program pembinaan.
“ Tujuan pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental ritual dan sosial untuk dapat berdedikasi secara sehat disaat kembali ditengah tengah masyarakat.” jelasnya.
Jhonny H.Gultom juga berharap, pemberian remisi ini dapat dijadikan motivasi untuk memacu diri, tetap berperilaku baik terhadap peraturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tertib dan sungguh- sungguh.
“Tanamkan dalam benak saudara-saudara sekalian, bahwa proses yang sedang anda jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih ber martabat dari sebelumnya,” tegasnya.
Diketahui, penerima remisi umum (RU) I yakni, 136 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima 1 bulan remisi, 156 WBP menerima 2 bulan, 154 WBP menerima 3 bulan, 110 WBP menerima 4 bulan, 47 WBP menerima 5 bulan, dan 20 WBP menerima 6 bulan remisi serta RU II sebanyak 4 orang.