Diketahui, penerima remisi umum (RU) I yakni, 136 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima 1 bulan remisi, 156 WBP menerima 2 bulan, 154 WBP menerima 3 bulan, 110 WBP menerima 4 bulan, 47 WBP menerima 5 bulan, dan 20 WBP menerima 6 bulan remisi serta RU II sebanyak 4 orang.
Walikota Serahkan SK Remisi 628 WBP, Kalapas Palopo Jadikan Motivasi Memacu Diri
