Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian meliputi tali nilon biru, album foto pernikahan, cincin kawin, buku catatan harian, dan ponsel korban.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Sawerigading untuk pemeriksaan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Luka lebam pada jidat dan bekas jeratan di leher mengindikasikan korban meninggal karena gantung diri lebih dari delapan jam sebelumnya.
Setelah berdiskusi dengan pihak kepolisian dan dokter, keluarga korban memutuskan untuk tidak melakukan autopsi.
“Keluarga korban telah menyampaikan penolakan autopsi secara tertulis, dan kami menghormati keputusan tersebut,” terang AKP Supriadi.
Sementara itu, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar.
“Jika ada anggota keluarga atau tetangga yang terlihat mengalami masalah pribadi atau emosional, segera beri dukungan atau laporkan ke pihak terkait agar bisa mendapatkan bantuan yang dibutuhkan,” kata Kapolres.