Wanita di Palopo Diamankan Polisi Gegara Narkoba

HN (29) terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan pada Jumat, 28 Februari 2025/hms plp.

PALOPO | KATASATU.co.id – Seorang wanita berinisial HN (29) yang berdomisili di Jl. Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan oleh aparat kepolisian yang diduga kuat gegara Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) jenis Sabu.

HN (29) diamankan oleh personil Satuan Reserse Narkoba  (Satres) Narkoba Polres Palopo sekira pukul 00.15 Wita, pada hari Jumat, 28 Februari 2025.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Maret 2025, menyebutkan, HN (29) diamankan lantaran adanya laporan masyarakat, yang kemudian, personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

“Setelah anggota menerima laporan masyarakat, di lakukan rangkaian penyelidikan, dan berhasil menemukan HN(29). Kemudian di lakukan penggeledahan, anggota menemukan satu sachet plastik bening kecil berisi sabu, diperkirakan beratnya 0,33 gram di genggaman tangan HN,” terang AKP Supriadi.

” Kemudian, di dalam tas selempang milik HN, juga ditemukan satu sachet plastik bening bekas, diduga kuat sisa pakai,” ungkap Kasi Humas Polres Palopo.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *