Wanita di Palopo Diamankan Polisi Gegara Narkoba

HN (29) terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan pada Jumat, 28 Februari 2025/hms plp.

Selanjutnya, personil Satres Narkoba Polres Palopo lakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah HN yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan, dimana hasil penggeledahan, ditemukan alat isap sabu, satu botol berbentuk bulat, serta satu korek api gas berwarna hijau.

“Saat diinterogasi, HN mengakui, jika sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri,” terang AKP Supriadi.

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, HN diamankan di ruangan Satres Narkoba di Jalan Opu To Sapaile, Kelurahan Boting, Wara, Kota Palopo Sulawesi Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *