Terkait besaran biaya SIM C, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut.
SIM A = Rp 120.000,-
SIM BI = Rp 120.000,-
SIM BII = Rp 120.000,-
SIM C = Rp 100.000,-
SIM CI = Rp 100.000,-
SIM CII = Rp 100.000,-
SIM D = Rp 50.000,-
SIM DI = Rp 50.000,-
SIM Internasional = Rp 250.000,-
Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin yang dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp sekira pukul 14.16 Wita, Rabu 5 Juli 2023, menyebutkan jika biaya penerbitan SIM untuk Keterangan Dokter 35 ribu, psikologi 100 dan penerbitan SIM 100.
” Biaya penerbitan SIM untuk Keterangan Dokter 35 ribu, psikologi 100 dan penerbitan SIM 100. Bisa nanti orgnya ketemu dan bawa buktinya, biar kita cek bener atau gak, Kalau benar biar kami tegur anggota,” kata Kapolres Palopo.
” Bantu kami kalau ada anggota yang nakal. Kalau ada diatas itu (100 ribu) info aja ke kami ya, laporkan aja ke kami, kami akan berbenah dan bantu kami,” sambungnya.