Sementara Kepala Desa Tellu Limpoe Ansar Paturusi, menyangkal telah melakukan tindakan penghapusan nama penerima manfaat secara sepihak.
Menurutnya, tindakan mencoret sejumlah nama penerima BLT dan mengganti dengan orang lain adalah hasil keputusan musyawarah.
“Tidak benar kalau saya bertindak sepihak, pencoretan itu sudah melalui proses rapat. Dan saya harus laksanakan keputusan itu,” ujarnya.
Lanjut Ansar mengatakan, Pada saat rapat waktu diputuskan untuk melakukan validasi terhadap daftar penerima BLT yang sudah ada.
Dalam rapat tersebut,juga disepakati bahwa keputusan pertama adalah mengganti nama penerima yang tidak lagi berada dalam Desa Tellulimpoe.
“Keputusan kedua, bagi warga yang sudah mapan dan mempunyai kemampuan akan diganti dengan orang yang kurang mapan kehidupannya,” ujar Ansar.
Tim penerima aspirasi DPRD Wajo, H. Ambo Mappasessu mengharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Dia juga berharap jika ada persoalan, kiranya diselesaikan secepatnya di tingkat pemerintah setempat.