OPINI

Whistleblower Penawar Mustajab Racun Ganas Korupsi

×

Whistleblower Penawar Mustajab Racun Ganas Korupsi

Sebarkan artikel ini

Peran whistleblower sebagai penawar mustajab racun ganas korupsi tidaklah hanya sebatas melaporkan indikasi korupsi semata dan berharap para koruptor akan merasa jera dijebloskan ke penjara. Sebab, praktik pemberantasan korupsi di Indonesia telah memberi trauma mendalam bahwasanya penangkapan dan penghukuman para koruptor tidak secara ajaib menghilangkan korupsi. Faktanya, korupsi masih tetap subur menjamur di segala penjuru instansi dan tingkatan jabatan. Kenyataan tersebut bukan berarti penindakan terhadap koruptor tidaklah penting, tetapi yang demikian itu tidaklah cukup. Mari mencermati bahwa kalimat, “lebih baik mencegah daripada mengobati” sangat berlaku manjur dalam persoalan korupsi. Harus disadari bahwa upaya pencegahan yang selama ini kurang diprioritaskan, haruslah mendapat tempat yang lebih pantas.

Segenap rakyat yang berani mengambil kesempatan menjadi whistleblower harus memiliki iman yang teguh demi kuatnya benteng pertahanan dalam penguatan pencegahan korupsi pula. Wawasan tentang antikorupsi tidak boleh sekedar menjadi pengetahuan yang dikoar-koarkan, namun wajib dikristalisasikan menjadi nilai-nilai yang tercermin dalam tindakan. Perkembangan hukum antikorupsi dan juga modus-modus korupsi haruslah dipahami dengan baik agar tak terkungkung dalam belukar yang sukar serta terjangkit lingkaran racun ganas korupsi.

Akan tetapi yang lebih penting dari segalanya adalah perjuangan untuk melawan racun ganas korupsi haruslah sejalan dengan spirit keagamaan (ruhul jihad). Seperti yang dikatakan oleh Prof. KH. Said Aqil Siroj (Ketua Umum PBNU), bahwa dalam situasi seperti saat ini, perang melawan korupsi bisa disepadankan dengan jihad fi sabilillah. Tidak ada yang menyangkal bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa. Karena itu, diperlukan kesungguhan dengan mengerahkan seluruh kemampuan untuk memberantas kejahatan korupsi.

 

(Penulis merupakan seorang jurnalis lepas sekaligus Tim Hukum di LSM Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara dan juga berstatus sebagai Advokat Muda di FARSEIM Law Office & Partners)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *