Whistleblower Penawar Mustajab Racun Ganas Korupsi

Sekedar tapak tilas untuk kembali merangkul ingatan akan bahaya laten korupsi, dalam UNCAC, PBB meyakini bahwa, “corruption is no longer a local matter but a transnations phenomenon that affects all societies and economies…” perlahan-lahan namun pasti, korupsi merusak seluruh sendi-sendi kehidupan suatu bangsa, terutama pertumbuhan ekonomi negara, sehingga seluruh negara haruslah tarik-menarik, rangkul-merangkul, bahu-membahu, bersama menjadi pilar untuk memberantas korupsi. Dengan kata lain, pil pahit tak hanya ditelan oleh Indonesia sebagai sasaran gelut korupsi tetapi korupsi justru makin ganas menjadi racun dunia. Oleh sebab itu, korupsi sebagai racun haruslah diberi penawar yang bersumber dari rakyat sendiri.

Katanya, “dari rakyat, oleh rakya, dan untuk rakyat” berarti apapun yang berasal dari rakyat maka hasilnya akan kembali kepada rakyat. Jadi dalam hal korupsi, rakyat sebagai pemegang peranan penting dalam menegakkan kebenaran dan membasmi kejahatan (amar ma’ruf nahy mungkar) haruslah menempatkan diri sebagai wasit peniup peluit (whistleblower) di lapangan bila melihat terjadinya pelanggaran. Hal demikian perlu disadari dan dilakukan agar whistleblower menjadi penawar mustajab bagi racun ganas korupsi yang menjadi musuh bersama (common enemy) karena dampaknya yang sangat merusak dan berbahaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *