WNA Aksi Damai di Denpasar, Kemenkumham Tegaskan Akan Lakukan Deportasi

Warga Negara Ukraina lakukan aksi damai di Denpasar Bali. Selasa, 1 Maret 2022. Foto : Google.com

Senada dengan Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, yang di lansir dari cnnindonesia, mengatakan akan lakukan deportasi bagi WNA yang terlibat aksi penolakan terhadap perang Rusia-Ukraina di Denpasar.

“Akan dilakukan tindakan tegas berupa sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Jamaruli dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan data pihaknya, Jamaruli Manihuruk mengungkapkan, jumlah warga negara Ukraina yang berada di Bali tercatat ada 464 orang, kemudian untuk warga negara Rusia sebanyak 2.542 orang.

“Jumlah WNA Ukraina tercatat 464 orang dan Rusia 2.542 orang yang masih di Bali per tanggal 25 Februari 2022,” imbuhnya.

Menurut Jamaruli, WNA tersebut rata-rata menggunakan visa Izin Tinggal Tetap (Itap) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas). Untuk warga Ukraina yang memiliki visa Itas tercatat sebanyak 453 orang dan visa Itap 11 orang. Sedangkan warga Rusia yang memiliki visa Itas ada 2.495 dan visa Itap 47 orang.

Hingga saat ini,Jamaruli menyebutkan, belum ada warga negara Ukraina maupun Rusia yang mengajukan permintaan untuk pulang ke negara asalnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *