” Penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyuluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman resiko dan dampaknya bencana,” katanya.
Dalam upaya pengkajian resiko bencana tetap mengacu standar pelayanan minimal berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 yaitu informasi rawan bencana, pencegahan kesiapsiagaan, dan penyelamatan. Salah satu kegiatan yang harus terpenuhi dalam informasi rawan bencana adalah kajian resiko bencana Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Penanggalangan Bencana Daerah Kota Palopo.
Dalam tahap penyusunan dokumen kajian resiko bencana dan sekarang telah memasuki tahapan workshop indeks ketahanan daerah dan indeks kesiapsiagaan masyarakat. Indeks ketahanan daerah digunakan untuk memonitoring dan evaluasi indeks resiko bencana pada suatu daerah sedangkan indeks kesiapsiagaan masyarakat digunakan untuk mengantisipasi ancaman bencana dan meminimalkan korban jiwa, korba luka maupun kerusakan infrastruktur.