“Dengan melaksanakan P2HAM, kita ingin memastikan bahwa seluruh pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dilakukan dengan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Armayani menerangkan bahwa P2HAM memiliki beberapa prinsip dasar yakni pelayanan publik harus diberikan tanpa diskriminasi terhadap siapapun.