“Pelayanan publik harus diberikan secara adil dan merata kepada semua orang tanpa memandang suku, agama, ras, jenis kelamin, atau kondisi fisik lainnya, pelayanan publik juga harus mudah diakses oleh semua orang, termasuk orang-orang dengan disabilitas,” terangnya.
Pencanangan P2HAM merupakan langkah awal untuk mewujudkan pelayanan publik yang berbasis hak asasi manusia.