” Atas dasar tersebut pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mana di dalamnya menjamin tentang hak konstitusional warga negara khususnya bagi kelompok miskin dalam mengakses keadilan dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pihaknya menerangkan, para advokat yang tergabung dalam LBH Pranaja siap mendampingi WBP Lapas Palopo,” pungkas Ketua LBH Pranaja, Tiksan (*)
Wujudkan Zona Integritas dan Pelayanan Prima, WBP Lapas Palopo Terima Bantuan Hukum Gratis
