LUWU – Kerjasama lintas sektor dalam pencegahan kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Luwu, Senin (31/5/2021).
Kepala DP3A, Buhari, dalam sambutannya mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif secara luas.
“Tidak hanya terjadi pada lingkungan rumah tangga saja, melainkan juga telah terjadi dalam lingkungan publik,” katanya.
Tindak kekerasan tidak hanya fisik, namun juga kekerasan psikis dan seksual. Hal ini menjadi tugas bersama, tidak hanya pada DP3A saja.
“Pemerintah wajib memberikan layanan dalam bentuk pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum jika terjadi bentuk kekerasan dan TPPO,” ujar Buhari.
Diharapkan dalam pertemuan ini menjadi wadah bagi kita selaku pemerintah daerah yang bersinergi dengan Forkopimda guna perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Perlu adanya layanan yang meliputi layanan medis, psikologis maupun bantuan hukum. Melalui DP3A telah membuka kantor pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak,” tambahnya.