KATASATU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan kasus suap pengurusan Perkara Mahkamah Agung.
Dikutip dari www.liputan6.com, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan tindak pidana.
Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan jika penangkapan ini sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat yang diterima KPK tentang adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Lebih lanjut Firli menjelaskan, selang beberapa waktu, pada Kamis, sekira pukul 01.00 Wib dinihari, Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY dan sejumlah uang tunai sekitar SGD 205.000 dirumahnya.