KATASATU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan kasus suap pengurusan Perkara Mahkamah Agung.
Dikutip dari www.liputan6.com, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan tindak pidana.
Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan jika penangkapan ini sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat yang diterima KPK tentang adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Lebih lanjut Firli menjelaskan, selang beberapa waktu, pada Kamis, sekira pukul 01.00 Wib dinihari, Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY dan sejumlah uang tunai sekitar SGD 205.000 dirumahnya.
“Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan,” ujarnya.
Kemudian, para pihak dan barang bukti yang telah diamankan oleh tim KPK, langsung dibawa ke Jakarta guna melakukan pemeriksaaan lanjutan digedung Merah Putih KPK.
Menurut Firl, selain pihak dan barang butki yang dibawa ke gedung Merah Putih KPK, AB juga hadir di sertai dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta.
“Sejauh ini, jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta,” katanya.
Ada pun kesepuluh tersangka tersebut adalah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisia atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
Kedelapan tersangka lainnya yakni, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka(HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).