KATASATU.co.id — Polres Palopo berhasil amankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, di jalan Lasaktiaraja, Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu 4 Desember 2022.
Tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial RU (40) warga Makassar, YO (33) warga Makassar dan HI (41) warga Kelurahan Pontap, Kota Palopo.
Dalam keterangan tertulis, Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid kepada katasatu.co.id (Jumat 9/12/2022) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Palopo, kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota opsnal bersama anggota tim, mendatangi dan memasuki rumah kos terduga RU. Setelah masuk di dalam rumah dan memeriksa salah satu kamar, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan perlengkapannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Amin Juraid.
Tak hanya itu, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang itu miliknya dan membeli barang haram itu dengan meminta bantuan kepada YO. Sementara itu, YO mengaku barang itu dia dapatkan dari HI.