Nasabah BNI Layangkan Gugatan Karena Kecewa Saldonya Terpotong Otomatis

Gambar ilustrasi. Foto : Lantur

KATASATU.co.id – Kecewa karena saldo terpotong otomatis, Nasabah Bank BNI, H. Akhmad Akbar Soeria Negara, melalui kuasa hukumnya, Ishemat, yang tergabung dalam Faisal Miza & Associates Counsellors at Law, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum, kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, di Pengadilan Negeri Kelas IA, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 2 Maret 2023.

Dalam gugatannya, yang telah terdaftar resmi pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara: 82/Pdt.G/2023/PN Mks,  Penggugat menyampaikan bahwa PT. Bank BNI, telah memberikan dan membocorkan data tanpa persetujuan kepada PT. BNI Life Insurence selaku Tergugat II.

Akhmad Akbar Soeria Negara, dalam gugatannya menjelaskan kronolgi kejadian tersebut. Bermula pada bulan November 2022 lalu. Saat itu, dia mendapat panggilan telepon yang berulang-ulang dari Telemarketing PT. BNI Life Insurance.

“Awalnya penggugat mengabaikan telepon tersebut, namun Tergugat II, masih terus juga menelepon, pada akhirnya penggugat, menerima telepon karena penggugat mengkhawatirkan jangan sampai ada berita atau info penting  yang ingin disampaikan oleh penelpon,” jelas kronologi dalam gugatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *