KATASATU.co.id – Diduga lakukan pembuatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu, Eks Direktur PT. Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, ditangkap Polda Sulsel.
Helmut Hermawan, yang saat itu menjabat sebagai Dirut CLM, diduga membuat laporan sesuai dengan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak ditentukan oleh pemerintah, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Peristiwa penangkapan Eks Direktur PT. CLM, mengacu kepada surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
Tindak Pidana yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam 159 Jo Pasal 11O atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana yang dilakukan oleh Helmut Hermawan yang saat itu menjabat selaku dirut PT Citra Lampia Mandiri.
Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Eksternal WALHI Sulawesi Selatan, Rahmat, meminta Kementerian ESDM Republik Indonesia, menutup tambang nikel yang dilakukan oleh PT. CLM, hingga mengharapkan aparat kepolisian RI serta KPK, untuk mengusut korupsi sumber daya alam dan pengelolaan pertambangan nikel di Luwu Timur.