PALOPO | KATASATU.co.id – Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Palopo terkait Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat batal dibahas untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Surat keputusan bersama penarikan tersebut ditandatangani Pj Walikota Palopo, Asrul Sani dan Ketua DPRD, Dr Hj Nurhaenih dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2023/2024, Kamis 4 April 2024.
Menurut Ketua Bapemperda Palopo, Bogi Harto, menjelaskan Ranperda inisiatif DPRD ini diusulkan pada 2022 lalu, pihaknya telah melakukan pendalaman materi bersama tokoh-tokoh masyarakat termasuk melakukan konsultasi ke sejumlah instansi guna mendapatkan gambaran yang komprehensif seperti ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
“ Saat pembahasan di tingkat Pansus 2 terdapat kendala yang perlu disinkronisasi ulang dengan beberapa stakeholder terkait, dan setelah itu disimpulkan Ranperda tersebut ditarik kembali dari Prolegda Palopo,” katanya.
Sementara itu, Pj Walikota, Asrul Sani, menguraikan dihentikannya pembahasan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat dikarenakan payung hukum atau undang-undang yang menjadi acuan dari Ranperda ini masih berproses di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sampai saat ini UU tersebut belum ditetapkan.