PALOPO — Tak terima ruko miliknya di gembok, Hj Asiah Maddariah melalui kuasa hukumnya, Syahrul mengajukan gugatan perdata sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Perkara ini sudah memasuki sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas administrasi, dilanjutkan dengan mediasi dan pembacaan gugatan.