HEADLINE NEWS

Tak Terima Rukonya Digembok, Hj Asiah Gugat Perdata di PN Palopo

×

Tak Terima Rukonya Digembok, Hj Asiah Gugat Perdata di PN Palopo

Sebarkan artikel ini

PALOPO — Tak terima ruko miliknya di gembok, Hj Asiah Maddariah melalui kuasa hukumnya, Syahrul mengajukan gugatan  perdata sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Perkara ini sudah memasuki sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas administrasi, dilanjutkan dengan mediasi dan pembacaan gugatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *