Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/5/2025), Mansyur menjelaskan bahwa kasus bermula ketika akun Syamsiar Syam mempublikasikan foto ijazah atas nama Naili Trisal tanpa izin dari yang bersangkutan. Menilai tindakan tersebut melanggar etika dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Mansyur kemudian memberikan komentar kritis melalui akun Facebook miliknya, MANSYUR MILU.
“Penyebaran dokumen pribadi semestinya disertai izin dari pemiliknya,” tulis Mansyur dalam komentarnya.