Terdapat Pasal dalam Perda Pengakuan masyarakat Hukum adat di Luwu Utara yang baru-baru ini disahkan, dinilai jelas sangat melemahkan posisi masyarakat adat dan peran lembaga adat pada Pasal 6 dan pasal 9.
Tak hanya itu dan pastinya sangat miris menyakiti, diman proses pembuatan dan penyusunan Perda, tidak dilakukan secara partisipatif dalam artian bahwa masyarakat adat sebagai subjek dan objek dalam Perda tersebut tidak pernah sama sekali dilibatkan dalam seluruh tahapan dan prosesnya, termasuk pada saat dilakukan konsultasi publik.
Beberapa komunitas adat yang memberikan konfirmasinya ke AMAN Tana Luwu, bahwa mereka tidak mengetahui adanya pembahasan dan pengesahan Perda masyarakat adat, “Jangankan di libatkan di sampaikan saja tidak pernah,” menurut Tokey Rampi.
Berdasarkan data AMAN Tana Luwu, terdapat 34 sebaran Komunitas adat yang ada di Luwu Utara, seperti kecamatan seko terdapat 9 komunitas adat, Kecamatan Rongkong 12 Komunitas Adat, Kecamatan Rampi 6 Komunitas Adat, dan Komunitas Adat yang lain dan sebagainya.