Asyik Nikmati Sabu! Tiga Warga Palopo Digerebek Polisi

PALOPO — Tiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika kembali diringkus Satnarkoba Polres Palopo.

HJ (40) warga Songka, Wara Selatan, AA (26) dan AS (34) merupakan warga Tompotikka, Wara Timur, Kota Palopo.

Ketiganya diamankan di gudang bahan makanan campuran di Salekoe, Wara Timur pada Jumat 12 Februari 2021 pukul 22.30 Wita kemarin.

Selain itu, petugas turut mengamankan dua sachet sabu seberat 0,72 gram, bong, kaca pireks.

Diamankan pula, korek api jenis gas, pipet, sumbu dan tiga unit handphone (telepon seluler).

“Dari informasi warga, pelaku digerebek saat menikmati sabu,” ungkap Kasubag Humas Polres, AKP. Edi Sulistiono, Jumat (13/2/2021) malam tadi.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku melanggar pasal pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Edi.

Kini, terduga pelaku berikut barang bukti sabu, diamankan di Mapolres Palopo. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *