HUKRIM

Asyik Nikmati Sabu! Tiga Warga Palopo Digerebek Polisi

×

Asyik Nikmati Sabu! Tiga Warga Palopo Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku melanggar pasal pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Edi.

Kini, terduga pelaku berikut barang bukti sabu, diamankan di Mapolres Palopo. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *