Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku melanggar pasal pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Edi.
Kini, terduga pelaku berikut barang bukti sabu, diamankan di Mapolres Palopo. (Red)